Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2026/PA.Dgl 1.Sadudin bin Muh Tang
2.Saleha binti Muh Tang
3.Siran. T bin Muh Tang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2026/PA.Dgl
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sadudin bin Muh Tang
2Saleha binti Muh Tang
3Siran. T bin Muh Tang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yuyun, SHSadudin
2Yuyun, SHSaleha
3Yuyun, SHSiran. T
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan uraian tersebut, para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Donggala kiranya berkenan memberikan Penetapan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa   Almarhum Muh Tang meninggal Dunia pada Tanggal 28 November 2006 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.2/644/28/KD-SY/IX/2025, Tanggal 30 September 2025 di Sioyong Selanjutnya, Almarhumah Kambetje, meninggal Dunia pada Tanggal 10 Januari 2006 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.2/645/28/KD-SY/IX/2025, Tanggal 30 September 2025 di Sioyong.
3. Menetapkan bahwa para Pemohon adalah Ahli Waris dari  Almarhum Muh Tang dan Almarhumah Kambetje  berdasarkan hukum Islam, yaitu :
- SADUDIN Bin  M.Tang (Anak kandung).
- SALEHA Binti  M. Tang (Anak kandung).
- SIRAN T Bin  M. Tang (Anak kandung).
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Pengadilan Agama Donggala berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak