| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Amran Djahidin Bin Djahidin menikah dengan Hj. Suami alias Suwami Binti Lamuhidin sekitar Tahun 1980 dan dari pernikahan tersebut dikaruniai 1 (satu) orang anak Perempuan bernama Eliza sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3355/P/III/1990 Tanggal 10 Maret 1990;
- Menyatakan Hj. Suami alias Suwami Binti Lamuhidin telah meninggal dunia karena Sakit dalam keadaan beragama Islam pada Tahun 2007 sebagaimana Surat Keterangan Nomor : 400.12.4.2/474/DUKCAPIL Tanggal 10 September 2025;
- Menyatakan Amran Djahidin Bin Djahidin menikah dengan Nuraeni Binti Saul sekitar Tahun 2008 dan dari pernikahan tersebut dikaruniai 1 (satu) orang anak Perempuan bernama Hajriani Zahra;
- Menyatakan Amran Djahidin Bin Djahidin telah meninggal dunia karena Sakit dalam keadaan beragama Islam pada Tanggal 28 Agustus 2024 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor 7210-KM-08052025-0004 Tanggal 08 Mei 2025;
- Menetapkan Objek-Objek Sengketa adalah Harta Bersama (Gono-Gini) dari Almarhum Amran Djahidin Bin Djahidin dengan Pembagian 50 % (lima puluh persen) dan Almarhuma Hj. Suami alias Suwami Binti Lamuhidin dengan Pembagian 50 % (lima puluh persen) dari keseluruhan Objek-Objek Sengketa;
- Menetapkan Penggugat adalah Ahli Waris dari Almarhuma Hj. Suami alias Suwami Binti Lamuhidin dengan Pembagian 50 % (lima puluh persen) dan Ahli Waris dari Almarhum Amran Djahidin Bin Djahidin dengan Pembagian 25 % (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Objek-Objek Sengketa;
- Menetapkan Tergugat perwalian dari Hajriani Zahra Anak Kandung dan Ahli Waris dari Almarhum Amran Djahidin Bin Djahidin dengan Pembagian Waris 25 % (dua puluh lima puluh persen) dari keseluruhan Objek-Objek Sengketa;
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dengan Tergugat tersebut sesuai Hukum Faraidh;
- Memerintahkan kepada Penggugat dengan Tergugat untuk melakukan pembagian terhadap harta warisan tersebut, apabila tidak bisa dilaksanakan secara riil dapat dijual dengan persetujuan antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Surat Penyerahan dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Objek Sengketa 1 (satu), Objek Sengketa 2 (dua) dan Objek Sengketa 3 (tiga) yang terletak di Dusun I, Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dan/atau segala surat-surat dan/atau dokumen alas hak kepemilikan Objek-Objek Sengketa atas nama Hj. Suami alias Suwami Binti Lamuhidin dan/atau atas nama Almarhum Amran Djahidin Bin Djahidin;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Zholim dan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menetapkan Kerugian Materil sebesar 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
- Menyatakan terhadap segala surat-surat dan/atau dokumen alas hak kepemilikan Objek-Objek Sengketa atas nama Almarhum Amran Djahidin Bin Djahidin dan Almarhuma Hj. Suami alias Suwani Bintin Lamuhidin dan/atau pewaris yang telah beralih hanya ke atas nama Tergugat dan/atau pihak lain tanpa hak dan melawan Hukum, patut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan Hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat atau pihak lain yang turut menguasai tanah Objek-Objek Sengketa tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat dengan cara melawan Hukum, agar dihukum untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan tanah Objek-Objek Sengketa kepada yang berhak secara seketika, serta merta dalam keadaan kosong dan tanpa pembebanan hak apapun diatasnya, serta tunduk terhadap putusan a quo;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk melakukan Penerbitan Surat-Surat, Dokumen dan/atau Surat Penyerahan/Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) ke atas nama berhak/Ahli Waris;
- Memerintahkan Turut Tergugat V untuk melakukan Pemecahan/Pemisahan Sertipikat Hak Milik No. 47 Desa Loru atas nama Syarif kepada yang berhak/Ahli Waris sejak Putusan a quo berkekuatan Hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan a quo yang telah berkekuatan Hukum tetap;
- Menyatakan Putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun Tergugat melakukan Upaya Hukum (uitvoerbaar bij vooraad);
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan terhadap tanah dan segala sesuatu yang ada di atasnya terhadap Objek-Objek Sengketa;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan a quo;
- Membebankan biaya Perkara kepada Tergugat;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Donggala atau Majelis Hakim Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |