| Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya :
- Menyatakan seluruh objek perkara point 3.1, 3.2 dan 3.3 adalah sah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan membagi 2 (Dua) seluruh objek perkara antara Penggugat dan Tergugat sebagai harta bersama suami istri yang diperoleh Penggugat dan Tergugat selama dalam perkawinan ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat setengah bagian harta Penggugat dari seluruh harta bersama yang dikuasai Tergugat pada sub 3.1, 3.2 dan 3.3 kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |