Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
635/Pdt.G/2025/PA.Dgl Eliza Binti Amran Djahidin Bin Djahidin Nuraeni Binti Saul Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 635/Pdt.G/2025/PA.Dgl
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eliza Binti Amran Djahidin Bin Djahidin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHASOGI HAMONANGANEliza Binti Amran Djahidin Bin Djahidin
2Dedy Bronson Hutabarat, S.HEliza Binti Amran Djahidin Bin Djahidin
3Fergi Julianto Soepriedno Piether, S.HEliza Binti Amran Djahidin Bin Djahidin
4Shandy Johanes Fredrik, S.HEliza Binti Amran Djahidin Bin Djahidin
Tergugat
NoNama
1Nuraeni Binti Saul
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Shanti Permata Sari, S.HNuraeni Binti Saul
2Mohammad erik Lembah, S.H., M.KnNuraeni Binti Saul
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Amran Djahidin Bin Djahidin menikah dengan Hj. Suami alias Suwami Binti Lamuhidin sekitar Tahun 1980 dan dari pernikahan tersebut dikaruniai 1 (satu) orang anak Perempuan bernama Eliza sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3355/P/III/1990 Tanggal 10 Maret 1990;
  3. Menyatakan Hj. Suami alias Suwami Binti Lamuhidin telah meninggal dunia karena Sakit dalam keadaan beragama Islam pada Tahun 2007 sebagaimana Surat Keterangan Nomor : 400.12.4.2/474/DUKCAPIL Tanggal 10 September 2025;
  4. Menyatakan Amran Djahidin Bin Djahidin menikah dengan Nuraeni Binti Saul sekitar Tahun 2008 dan dari pernikahan tersebut dikaruniai 1 (satu) orang anak Perempuan bernama Hajriani Zahra;
  5. Menyatakan Amran Djahidin Bin Djahidin telah meninggal dunia karena Sakit dalam keadaan beragama Islam pada Tanggal 28 Agustus 2024 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor 7210-KM-08052025-0004 Tanggal 08 Mei 2025;
  6. Menetapkan Objek-Objek Sengketa adalah Harta Bersama (Gono-Gini) dari Almarhum Amran Djahidin Bin Djahidin dengan Pembagian 50 % (lima puluh persen) dan Almarhuma Hj. Suami alias Suwami Binti Lamuhidin dengan Pembagian 50 % (lima puluh persen) dari keseluruhan Objek-Objek Sengketa;
  7. Menetapkan Penggugat adalah Ahli Waris dari Almarhuma Hj. Suami alias Suwami Binti Lamuhidin dengan Pembagian 50 % (lima puluh persen) dan Ahli Waris dari Almarhum Amran Djahidin Bin Djahidin dengan Pembagian 25 % (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Objek-Objek Sengketa;
  8. Menetapkan Tergugat perwalian dari Hajriani Zahra Anak Kandung dan Ahli Waris dari Almarhum Amran Djahidin Bin Djahidin dengan Pembagian Waris 25 % (dua puluh lima puluh persen) dari keseluruhan Objek-Objek Sengketa;
  9. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dengan Tergugat tersebut sesuai Hukum Faraidh;  
  10. Memerintahkan kepada Penggugat dengan Tergugat untuk melakukan pembagian terhadap harta warisan tersebut, apabila tidak bisa dilaksanakan secara riil dapat dijual dengan persetujuan antara Penggugat dengan Tergugat;
  11. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Surat Penyerahan dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Objek Sengketa 1 (satu), Objek Sengketa 2 (dua) dan Objek Sengketa 3 (tiga) yang terletak di Dusun I, Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dan/atau segala surat-surat dan/atau dokumen alas hak kepemilikan Objek-Objek Sengketa atas nama Hj. Suami alias Suwami Binti Lamuhidin dan/atau atas nama Almarhum Amran Djahidin Bin Djahidin;
  12. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Zholim dan Perbuatan Melawan Hukum;
  13. Menetapkan Kerugian Materil sebesar 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
  14. Menyatakan terhadap segala surat-surat dan/atau dokumen alas hak kepemilikan Objek-Objek Sengketa atas nama Almarhum Amran Djahidin Bin Djahidin dan Almarhuma Hj. Suami alias Suwani Bintin Lamuhidin dan/atau pewaris yang telah beralih hanya ke atas nama Tergugat dan/atau pihak lain tanpa hak dan melawan Hukum, patut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan Hukum mengikat;
  15. Menghukum Tergugat atau pihak lain yang turut menguasai tanah Objek-Objek Sengketa tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat dengan cara melawan Hukum, agar dihukum untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan tanah Objek-Objek Sengketa kepada yang berhak secara seketika, serta merta dalam keadaan kosong dan tanpa pembebanan hak apapun diatasnya, serta tunduk terhadap putusan a quo;
  16. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk melakukan Penerbitan Surat-Surat, Dokumen dan/atau Surat Penyerahan/Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) ke atas nama berhak/Ahli Waris;
  17. Memerintahkan Turut Tergugat V untuk melakukan Pemecahan/Pemisahan Sertipikat Hak Milik No. 47 Desa Loru atas nama Syarif kepada yang berhak/Ahli Waris sejak Putusan a quo berkekuatan Hukum tetap;
  18. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan a quo yang telah berkekuatan Hukum tetap;
  19. Menyatakan Putusan dalam perkara  a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun Tergugat melakukan Upaya Hukum (uitvoerbaar bij vooraad);
  20. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan terhadap tanah dan segala sesuatu yang ada di atasnya terhadap Objek-Objek Sengketa;
  21. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan a quo;
  22. Membebankan biaya Perkara kepada Tergugat;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Donggala atau Majelis Hakim Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak