Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2025/PA.Dgl Nofrina binti Dahlan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2025/PA.Dgl
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nofrina binti Dahlan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan bahwa Prayegi Ariesta bin Rajb S. Djuhran telah meninggal dunia pada tanggal 27 Juni 2005 dikarenakan sakit dan dalam keadaan beragama Islam ;
  3. Menetapkan ahli waris Prayegi Ariesta bin Rajb S. Djuhran adalah:
  1. Rajb S. Djuhran bin Sahi Djuhran, umur 59tahun ;
  2. Nofrina binti Dahlan,Umur 55 tahun;
  3. Muhammad ezhar Zahirul Ubaid bin Prayegi Ariesta, umur 4 tahun;
  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.

SUBSIDER :

Apabila Pengadilan Agama Donggala berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak