Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
142/Pdt.G/2026/PA.Dgl KARTIKA BINTI ABIDE 1.DAHLIAH BINTI ZAINUDDIN
2.SYAMSUDDIN BIN ZAINUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 142/Pdt.G/2026/PA.Dgl
Tanggal Surat Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARTIKA BINTI ABIDE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imam Ayatullah,S.H.KARTIKA BINTI ABIDE
2MISBAHUDIN, SH.,MHKARTIKA BINTI ABIDE
Tergugat
NoNama
1DAHLIAH BINTI ZAINUDDIN
2SYAMSUDDIN BIN ZAINUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-----
2. Menyatakan  Penggugat (Kartika binti Abide) dan para saudara-daudara yang berikut ini:,  Udin  bin Abide, Rani Binti Abide, Muhdar bin Abide, Rita Binti Abide, Kartini Binti Abide, Muhtar bin Abide, Helmi binti Abide dan . Anita binti Abide,sebagai ahliwaris yang sah secara Hukum dari Pewaris Abide bin Amboroe dan  Hayati binti Zubair;--------
3. Menyatakan sah dan berharga harta Warisan peninggalan pewaris Abide bin Amboroe, berupa Objek sengketa I dan II yang terdiri dari  sebidang tanah Pekarangan yang terletak di Dusun V (lima) Desa Ogoamas II Kecamatan Sojol Utara Kabupaten Donggala seluas, ±  2. 528 M?2;  (dua ribu limaratus dua puluh delapan)  dengan  batas-batas  
- Sebelah Utara berbatas dengan sekolah SD. Nomor: (3) Ogoamas II, dan milik Abide bin Amboroe serta  perumahan milik sdri.wali dkk;
- Sebelah timur berbatas dengan  Sdr. Jabba
- Sebelah selatan  berbatas dengan  Sdr. Hamka
- Sebelah Barat berbatas dengan Sekolah SMP Negeri I Ogoamas II Sojol Utara dan Tanah sawah   yang terletak pulah di Dusun V (lima) Desa  Ogoamas, II Kecamatan Sojol Utara Kabupaten Donggala  dengan Luas  ± 10.000 (Sepuluh ribu)  M?2;  dengan  batas-batas ;
- Sebelah Utara berbatas dengan sekolah SMP
- Sebelah timur berbatas dengan  Sdr. Kadir
- Sebelah selatan  berbatas dengan  Sdr. Hodding
- Sebelah Barat berbatas dengan Sdr. Yunus  
4. Menyatakan   Penggugat (Kartika binti Abide),  Udin  bin Abide, Rani Binti Abide, Muhdar bin Abide, Rita Binti Abide, Kartini Binti Abide, Muhtar bin Abide, Helmi binti Abide dan . Anita binti Abide, adalah pemilik bersama yang sah atas Harta Warisan Tersebut;------
5. Menyatakan sah dan mengikat Surat Keterangan Tanah Nomor: 140/848a.48/SKT/OGS.II/IX/2025 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Ogoamas II tanggal 13 Oktober 2025 dan Surat keterangan Tanah (SKT) Nomor: 140/848.48/SKT/OGS.II/IX/2025 oleh kepala desa Ogoamas II tanggal 13 Oktober 2025 diatas objek sengketa;-------
6.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II  pihak yang tidak berhak atas objek sengketa I dan objek sengketa II,   dan  bukan ahli waris yang sah secara Hukum dari Pewaris Amboroe,  Pua Coppeng;---------
7. Menghukum   para Tergugat  atau  siapa saja yang memperoleh hak dari padanya,  untuk  menyerahkan dan mengesongkan Objek sengketa I dan II kepada Penggugat secara penuh, sukarela, dan tanpa beban apapun kepada Penggugat ;----------
8. Menyatakan batal demi Hukum Surat Dena Lokasi/Budel Peninggalan Pa Roe belum dibagi berupa kebun Kelapa berjumlah 500 (lima ratus)  Pohon beralih fungsi menjadi tanah Kaplingan perumahan berlokasi di Desa Ogoamas II Kecamatan Sojol Utara  yang dikeluarkan oleh turut tergugat I dengan segala akibat Hukumnya;---------
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatior beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Agama Donggala atas harta warisan objek sengketa I dan II  yang Penggugat sebutkan pada Poin Petutum angka 3 diatas;----------
10. Menyatakan demi kepastian hukum dimohon, agar  turut tergugat I s/d V tunduk pada putusan perkara  aquo;----------
11. Menghukum para tergugat untuk membayar  uang Paksa  dwangsom Rp.500.000. (limaratus rupiah)  Perhari secara tanggung renteng, kepada  Penggugat atas kelalayan dalam menjalankan isi Putusan aquo;-------------
12. Pututusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upayah hukum banding dan Kasasi;----------
13. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;----------

Supsider
Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ed bono);-----

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak