Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2026/PA.Dgl 1.Sadudin
2.Saleha
3.Siran. T
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2026/PA.Dgl
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sadudin
2Saleha
3Siran. T
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yuyun, SHSadudin
2Yuyun, SHSaleha
3Yuyun, SHSiran. T
4PITHER BOFE, SHSadudin
5PITHER BOFE, SHSaleha
6PITHER BOFE, SHSiran. T
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa   Almarhum Muh Tang meninggal Dunia pada Tanggal 28 November 2006 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.2/644/28/KD-SY/IX/2025, Tanggal 30 September 2025 di Sioyong Selanjutnya, Almarhumah Kambetje, meninggal Dunia pada Tanggal 10 Januari 2006 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.2/645/28/KD-SY/IX/2025, Tanggal 30 September 2025 di Sioyong.
3. Menetapkan bahwa para Pemohon adalah Ahli Waris dari  Almarhum Muh Tang dan Almarhumah Kambetje  berdasarkan hukum Islam, yaitu :
- SADUDIN Bin  M.Tang (Anak kandung).
- SALEHA Binti  M. Tang (Anak kandung).
- SIRAN T Bin  M. Tang (Anak kandung).
4. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum harta peninggalan  dari  Almarhum Muh Tang dan Almarhumah Kambetje, sebidang tanah seluas kurang lebih 60.000, M2 (6.Ha) berdasarkan :
a. Riwayat Tanah berdasarkan keterangan Saksi-saksi dari Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Desa Malonas Tanggal 8 Oktober 2025 dan
b. Musyawara Adat Suku Dampelas Desa Malonas dengan Penepan, Almarhum Muh Tang sebagai Pemilik Tanah seluas +  60.000 M2 Tanggal 8 Oktober 2025. Dengan batas-batas sebagai berikut : 
- Sebelah Timur berbatasan dengan Muh. Kasir;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Saluran Irigasi/Jalan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Sawah Bakring;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai/Tomi dan Tauhid;
5. Menetapkan tanah seluas 45.000 M2 (4.5 Ha) yang telah dikurangkan dengan luas keseluruhan 60.000 M2 (6.ha) kurang luas 15.000 M2 (1.5 Ha) sah menurut hukum;
6. Menyatakan bahwa harta peninggalan  dari  Almarhum Muh Tang dan Almarhumah Kambetje, berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 4.5 hektare dapat ditetapkan terlebih dahulu dalam putusan sebagai milik dari para ahli atau para pemohon ahli waris dalam perkara a quo;
7. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
 
SUBSIDAIR :
Atau apabila Pengadilan Agama Donggala berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak