| Petitum |
Primair
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-----
2. Menyatakan Penggugat (Kartika binti Abide) dan para saudara-daudara yang berikut ini:, Udin bin Abide, Rani Binti Abide, Muhdar bin Abide, Rita Binti Abide, Kartini Binti Abide, Muhtar bin Abide, Helmi binti Abide dan . Anita binti Abide,sebagai ahliwaris yang sah secara Hukum dari Pewaris Abide bin Amboroe dan Hayati binti Zubair;--------
3. Menyatakan sah dan berharga harta Warisan peninggalan pewaris Abide bin Amboroe, berupa Objek sengketa I dan II yang terdiri dari sebidang tanah Pekarangan yang terletak di Dusun V (lima) Desa Ogoamas II Kecamatan Sojol Utara Kabupaten Donggala seluas, ± 2. 528 M?2; (dua ribu limaratus dua puluh delapan) dengan batas-batas
- Sebelah Utara berbatas dengan sekolah SD. Nomor: (3) Ogoamas II, dan milik Abide bin Amboroe serta perumahan milik sdri.wali dkk;
- Sebelah timur berbatas dengan Sdr. Jabba
- Sebelah selatan berbatas dengan Sdr. Hamka
- Sebelah Barat berbatas dengan Sekolah SMP Negeri I Ogoamas II Sojol Utara dan Tanah sawah yang terletak pulah di Dusun V (lima) Desa Ogoamas, II Kecamatan Sojol Utara Kabupaten Donggala dengan Luas ± 10.000 (Sepuluh ribu) M?2; dengan batas-batas ;
- Sebelah Utara berbatas dengan sekolah SMP
- Sebelah timur berbatas dengan Sdr. Kadir
- Sebelah selatan berbatas dengan Sdr. Hodding
- Sebelah Barat berbatas dengan Sdr. Yunus
4. Menyatakan Penggugat (Kartika binti Abide), Udin bin Abide, Rani Binti Abide, Muhdar bin Abide, Rita Binti Abide, Kartini Binti Abide, Muhtar bin Abide, Helmi binti Abide dan . Anita binti Abide, adalah pemilik bersama yang sah atas Harta Warisan Tersebut;------
5. Menyatakan sah dan mengikat Surat Keterangan Tanah Nomor: 140/848a.48/SKT/OGS.II/IX/2025 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Ogoamas II tanggal 13 Oktober 2025 dan Surat keterangan Tanah (SKT) Nomor: 140/848.48/SKT/OGS.II/IX/2025 oleh kepala desa Ogoamas II tanggal 13 Oktober 2025 diatas objek sengketa;-------
6.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II pihak yang tidak berhak atas objek sengketa I dan objek sengketa II, dan bukan ahli waris yang sah secara Hukum dari Pewaris Amboroe, Pua Coppeng;---------
7. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, untuk menyerahkan dan mengesongkan Objek sengketa I dan II kepada Penggugat secara penuh, sukarela, dan tanpa beban apapun kepada Penggugat ;----------
8. Menyatakan batal demi Hukum Surat Dena Lokasi/Budel Peninggalan Pa Roe belum dibagi berupa kebun Kelapa berjumlah 500 (lima ratus) Pohon beralih fungsi menjadi tanah Kaplingan perumahan berlokasi di Desa Ogoamas II Kecamatan Sojol Utara yang dikeluarkan oleh turut tergugat I dengan segala akibat Hukumnya;---------
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatior beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Agama Donggala atas harta warisan objek sengketa I dan II yang Penggugat sebutkan pada Poin Petutum angka 3 diatas;----------
10. Menyatakan demi kepastian hukum dimohon, agar turut tergugat I s/d V tunduk pada putusan perkara aquo;----------
11. Menghukum para tergugat untuk membayar uang Paksa dwangsom Rp.500.000. (limaratus rupiah) Perhari secara tanggung renteng, kepada Penggugat atas kelalayan dalam menjalankan isi Putusan aquo;-------------
12. Pututusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upayah hukum banding dan Kasasi;----------
13. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;----------
Supsider
Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ed bono);----- |