INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pdt.P/2026/PA.Dgl | 1.Sadudin 2.Saleha 3.Siran. T |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.P/2026/PA.Dgl | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 06 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||
| Termohon | ||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Almarhum Muh Tang meninggal Dunia pada Tanggal 28 November 2006 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.2/644/28/KD-SY/IX/2025, Tanggal 30 September 2025 di Sioyong Selanjutnya, Almarhumah Kambetje, meninggal Dunia pada Tanggal 10 Januari 2006 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.2/645/28/KD-SY/IX/2025, Tanggal 30 September 2025 di Sioyong.
3. Menetapkan bahwa para Pemohon adalah Ahli Waris dari Almarhum Muh Tang dan Almarhumah Kambetje berdasarkan hukum Islam, yaitu :
- SADUDIN Bin M.Tang (Anak kandung).
- SALEHA Binti M. Tang (Anak kandung).
- SIRAN T Bin M. Tang (Anak kandung).
4. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum harta peninggalan dari Almarhum Muh Tang dan Almarhumah Kambetje, sebidang tanah seluas kurang lebih 60.000, M2 (6.Ha) berdasarkan :
a. Riwayat Tanah berdasarkan keterangan Saksi-saksi dari Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Desa Malonas Tanggal 8 Oktober 2025 dan
b. Musyawara Adat Suku Dampelas Desa Malonas dengan Penepan, Almarhum Muh Tang sebagai Pemilik Tanah seluas + 60.000 M2 Tanggal 8 Oktober 2025. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Muh. Kasir;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Saluran Irigasi/Jalan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Sawah Bakring;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai/Tomi dan Tauhid;
5. Menetapkan tanah seluas 45.000 M2 (4.5 Ha) yang telah dikurangkan dengan luas keseluruhan 60.000 M2 (6.ha) kurang luas 15.000 M2 (1.5 Ha) sah menurut hukum;
6. Menyatakan bahwa harta peninggalan dari Almarhum Muh Tang dan Almarhumah Kambetje, berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 4.5 hektare dapat ditetapkan terlebih dahulu dalam putusan sebagai milik dari para ahli atau para pemohon ahli waris dalam perkara a quo;
7. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Pengadilan Agama Donggala berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
