| Tanggal Pendaftaran | 
				Rabu, 22 Okt. 2025 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Kewarisan | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				620/Pdt.G/2025/PA.Dgl | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Rabu, 15 Okt. 2025 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				 | 
			
									
				| Penggugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | SULASTRI BINTI DJANGGOLA |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Vebry Tri Haryadi, SH | SULASTRI BINTI DJANGGOLA |  | 2 | Dian Ramdaningsih A Palar | SULASTRI BINTI DJANGGOLA |  | 3 | Vifka Sari Masani, S.H.,M.H | SULASTRI BINTI DJANGGOLA |  | 4 | Febri Dwi Tjahjadi, SH.M.H.C.MSP | SULASTRI BINTI DJANGGOLA |  
  	
				 | 
			
						
				| Tergugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | SRI ASTUTI NINGSIH |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Ahmar,S.H. | SRI ASTUTI NINGSIH |  | 2 | ABDU RAHMAN DARMAWAN, SH | SRI ASTUTI NINGSIH |  | 3 | Rusman Rusli, S.H.,M.H. | SRI ASTUTI NINGSIH |  | 4 | Julianer Aditia Warman, SH | SRI ASTUTI NINGSIH |  
  	
				 | 
			
						
				| Petitum | 
				PRIMAIR : 
 - Mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya.
 
 - Menetapkan Penggugat sebagai Ahli Waris Yang Sah dari almarhum Manaf Bin Mustawi.
 
 - Menetapkan Sulastri Binti Djanggola selaku Penggugat adalah istri sah dari pewaris almarhum Manaf Bin Mustawi dari perkawinan yang SAH.
 
 - Menyatakan bahwa Tergugat bukan ahli waris sah karena merupakan anak luar nikah yang tidak memiliki hubungan nasab dengan almarhum Manaf Bin Mustawi.
 
 - Menyatakan tindakan Tergugat yang merubah nama kepemilikan pada kedua Sertifikat Hak Milik (SHM), yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No.309/Kalawara atas nama almarhum Manaf Bin Mustawi dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00071 atas nama almarhum Manaf Bin Mustawi yang kedua SHM dirubah atas nama Tergugat adalah perbuatan tidak sah, cacat hukum dan melanggar hukum waris Islam.
 
 - Menyatakan dan menetapkan menurut hukum Islam, yaitu pernikahan antara Almarhum Manaf Bin Mustawi dengan Penggugat yang terdapat dua harta, yaitu:
 
  - Harta bersama berupa Tanah dan bangunan Gilingan Padi beserta isinya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.309/Kalawara atas nama Almarhum Manaf Bin Mustawi, Surat Ukur No.67/Kalawara/2003 dengan luas 2.217 M?2; (dua ribu dua ratus tujuh belas meter persegi) yang terletak di Desa Kalawara RT/RW 001/001 Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi.  Dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut :------
 
  
  
 
 - Utara berbatasan dengan Jalan
 
 - Timur berbatasan dengan. Tanah Sdr. Yani
 
 - Selatan berbatasan dengan Saluran Air, Tanah Sdr. Ponimin
 
 - Barat berbatasanan dengan Jalan Raya Palu-Kulawi.
 
  - Harta bawaan berupa Tanah Sawah yang terletak di Desa Kalawara Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah  dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00071 atas nama Almarhum Manaf Bin Mustawi, dengan luas Tanah  ± 6303 M?2; (enam ribu tiga ratus tiga meter persegi), dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut :----------
 
  
  
 - Utara berbatasan dengan Saluran air
 
 - Timur berbatasan dengan tanah Sdr. Pitados. P.
 
 - Selatan berbatasan dengan Sdr. Pitados.P.
 
 - Barat berbatasan dengan Sdr. Katlius saat ini tertulis Kalcius. Kedua obyek sengketa adalah obyek waris dan menjadi Hak Ahli Waris Yang Sah dari Penggugat berdasarkan Hukum Islam.
 
 
 - Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan memanfaatkan Harta Bawaan berupa tanah sawah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00071 atas nama almarhum Manaf Bin Mustawi, dengan luas Tanah  ± 6303 M?2; (enam ribu tiga ratus tiga meter persegi) adalah tidak mendasar hukum, melanggar Hak Waris dan tidak sesuai dengan Hukum Waris Islam.
 
 - Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta warisan kepada ahli waris yang sah.
 
 - Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang di letakkan atas kesemua harta warisan yang menjadi obyek sengketa.
 
 - Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
 
 - Menyatakan putusan Pengadilan Agama ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
 
 - Bahwa untuk menjamin dilaksanakan isi putusan dalam putusan ini secara sukarela oleh Tergugat, maka Penggugat juga memohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi keputusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
 
 SUBSIDAIR : 
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.   | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya | 
			
							
					| Prodeo | 
					Tidak |