Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2025/PA.Dgl 1.Sri Mariati binti Thomas
2.Yunan bin Husen Andi Nawi
3.Ramadhan bin Husen Andi Nawi
4.Madona binti Husen alias Husen Andi Nawi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2025/PA.Dgl
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Mariati binti Thomas
2Yunan bin Husen Andi Nawi
3Ramadhan bin Husen Andi Nawi
4Madona binti Husen alias Husen Andi Nawi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan bahwa Husen Andi Nawi bin Andi Nawi (ALM)  telah meninggal dunia pada tanggal 08 Mei 2025 dikarenakan sakit dan dalam keadaan beragama Islam ;
  3. Menetapkan bahwa ahli waris Husen Andi Nawi bin Andi Nawi (ALM)  adalah :
  1. Sri Mariati binti Thomas, usia 71 tahun;
  2. Yunan bin Husen Andi Nawi,, umur 49 Tahun;
  3. Ramadhan  bin Husen Andi Nawi, umur 46 Tahun;
  4. Madona binti Husen alias Husen Andi Nawi, umur 36 Tahun;
  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;

SUBSIDER :

Apabila Pengadilan Agama Donggala berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak